Pondok Pesantren Jam'iyatul Khairiyah - Kota Palembang

PERATURAN & TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN JAM’IYATUL KHAIRIYAH PALEMBANG

 

PASAL 1 : ASAS

Ayat 1: Setiap santri Pondok Pesantren Jam’iyatul Khairiyah wajib mengamalkan ajaran-ajaran
Al-Qur’an, Sunnah Rasulallah Saw, Ijma’ Ulama dan Qiyas.
Ayat 2 : Setiap santri Pondok Pesantren Jam’iyatul Khairiyah wajib menjalankan UU no 18 tahun
2019 tentang Pesantren ini dirumuskan berbagai pedoman untuk pondok pesantren yang berada di
wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 2 : KETENTUAN UMUM

Tata tertib santri ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi santri dalam bersikap, berucap,
bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di pesantren dalam rangka menciptakan iklim
dan kultur pesantren yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tata tertib santri ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islami, yang meliputi nilai ketakwaan, sopan
santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, dan
keamanan. Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini dengan
penuh kesadaran dan tanggung jawab, seperti setiap santri wajib :
1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren selama menjadi santri.
2. Menjaga nama baik Almamater (Pondok Pesantren)
3. Berakhlak mulia

PASAL 3 : PAKAIAN SANTRI

Santri wajib mengenakan pakaian seragam santri sesuai dengan ketentuan Pondok Pesantren
Jam’iyatul Khairiyah.
Seragam Pondok
1. Jum’at : Gamis dan peci putih (baju koko putih)
2. Sabtu – Senin : Jubah warna abu-abu
3. Selasa – Kamis : Jubah warna hijau

Seragam Sekolah Umum
A. Madrasah Tsanawiyah
1. Senin – Selasa : Baju Putih tangan panjang dan celana panjang warna biru
2. Rabu – Kamis : Baju Batik tangan panjang (batik khas pondok)
3. Jum’at : Baju Olah raga/Silat
4. Sabtu : Baju Pramuka tangan panjang
B. Madrasah Aliyah
1. Senin – Selasa : Baju Putih tangan panjang dan celana panjang warna abu-abu
2. Rabu – Kamis : Baju Batik tangan panjang (batik khas pondok)
3. Jum’at : Baju Olah raga/Silat
4. Sabtu : Baju Pramuka tangan Panjang
Pakaian Bebas Sehari-hari
1. Baju kaos tidak berkerah
2. Sarung
3. Celana kolor 3⁄4
4. Peci putih
5. Dilarang menggunakan kaos kuntung/singlet
6. Tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk
tubuh
7. Tidak menggunakan aksesoris (jam tangan/cincin) yang mencolok
8. Tidak menggunakan celana dan jaket jins
9. Untuk penggunaan baik seragam pondok maupun seragam sekolah umum dan silat, santri
wajib mengenakan pakaian yang ditetapkan oleh pesantren dan dipakai hanya diwaktu
yang telah ditentukan oleh pondok pesantren.

PASAL 4 : KEWAJIBAN SANTRI

1. Mematuhi tata tertib pondok pesantren
2. Menyelesaikan kewajiban belajar dipondok selama 6 tahun
3. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan (dijadwalkan)
4. Melaksanakan shalat fardhu berjamaah dimasjid
5. Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan pondok ketika waktu shalat berjamaah
dan belajar
6. Menjaga kebersihan,ketertiban, dan keamanan serta keindahan pondok pesantren
7. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren dengan penuh
kedisiplinan dan tanggung jawab
8. Membawa kartu izin ketika pulang/keluar dari pesantren dan menyerahkan kembali kepada
pengurus ketika kembali kepesantren
9. Berada dalam kelas setelah bel berbunyi
10. Tidur malam pada jam 22.30 wib dan bangun pagi pada jam 04.30 wib.

PASAL 5 : LARANGAN-LARANGAN SANTRI

1. Melanggar tata tertib pondok
2. Merokok didalam/diluar pondok pesantren
3. Menonton bioskop atau pertunjukan lainnya
4. Membawa foto, majalah, komik, atau gambar yang tidak wajar
5. Membawa handphone, radio, tape recorder, mp3 player atau benda-benda elektronik
lainnya
6. Membawa senjata tajam atau sejenisnya
7. Memiliki dan menggunakan atm sendiri
8. Mengikuti pelajaran atau kegiatan diluar pesantren tanpa izin dari pimpinan pesantren
9. Keluar dari pondok pesantren tanpa izin dari pengurus yang bertugas
10. Mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun tanpa izin pemimpin pesantren
11. Masuk kekamar santri lain tanpa izin dari penghuni atau ketua kamar
12. Tidur dikamar santri lain atau ditempat yang dilarang
13. Memakai barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya (ghosob)
14. Pulang kerumah tanpa dapat izin dari pimpinan pesantren
11. Berkuku Panjang, mewarnai rambut, bertato, berambut Panjang dan memotong rambut
dengan gaya yahudi (modis)
12. Berkata jorok atau tidak sopan dan membuliyying atau menghina orang lain
13. Mendapatkan kiriman diluar jam besuk santri
14. Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas pondok pesantren
15. Bergaul dengan orang luar

PASAL 6 : SANKSI-SANKSI

1. Dinasehati dan ditegur
2. Dita’zir atau dikenakan denda sesuai dengan pelanggarannya
3. Dicukur rambutnya (gundul/botak)
4. Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang diberikan)
5. Dipanggil orang tua atau walinya dan diberikan skorsing
6. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai santri pondok pesantren)

PASAL 7 : KEWAJIBAN ORANG TUA/WALI SANTRI

1. Setiap orang tua/wali santri wajib mematuhi peraturan dan tata tertib pondok pesantren
2. Menjadi suri tauladan yang baik bagi anak-anaknya
3. Bekerja sama dan bermusyawarah dengan pemimpin atau pengurus pondok demi kemajuan
dan kemantapan santri selama dipondok pesantren
4. Memfasilitasi setiap kegiatan santri yang diizinkan oleh pimpinan pondok pesantren
5. Membayar iuran bulanan santri setiap bulan (paling lambat tanggal 10)
6. Menjenguk santri sebulan sekali pada hari ahad awal bulan yang telah ditentukan oleh
pondok pesantren
7. Memberikan kepercayaan kepada pihak pondok untuk mendidik dan mengurus anak-
anaknya.

PASAL 8 : LARANGAN ORANG TUA/WALI SANTRI

1. Melanggar tata tertib dan peraturan pondok
2. Mengajak santri pulang/keluar pondok tanpa izin dari pimpinan/pengurus pondok
3. Menjenguk anaknya diluar jam kunjungan
4. Memberikan makanan/kiriman yang dilarang pondok
5. Terlalu memanjakan dan menuruti kehendak anaknya
6. Menunggak uang iuran bulanan dan administrasi pondok tanpa sebab dan kabar yang jelas
7. Mengajarkan atau membiarkan anaknya ketika mereka melanggar peraturan dan tata tertib
pondok pesantren
8. Merokok dan membuka aurat selama berada dilingkungan pondok pesantren

PASAL 9 : JADWAL KEGIATAN PONDOK PESANTREN JAM’IYATUL KHAIRIYAH

No Jam Kegiatan Jenis Kegiatan
1 04.30 – 04.45 Wib Bangun tidur dan qiyamul lail
2 04.45 – 06.00 Wib Sholat subuh berjamaah dan membaca adzkar
3 06.00 – 06.30 Wib Setoran hafalan mutun dan Al Qur’an
4 06.30 – 06.50 Wib Piket pondok
5 06.50 – 07.00 Wib Sarapan pagi (Futur)
6 07.00 – 07.30 Wib Mandi pagi (diharuskan)
7 07.30 – 08.30 Wib Belajar pagi dan sholat dhuha
8 08.30 – 11.30 Wib Belajar pondok (diniyah salafiyah)
9 11.30 – 12.10 Wib Makan siang (ghoda) dan Istirahat
10 12.10 – 12.45 Wib Sholat dzuhur berjamaah dan membaca adzkar
11 12.45 – 13.00 Wib Halaqoh Al Qur’an
12 13.00 – 16.00 Wib Belajar Formal (umum) MTs dan MA
13 16.00 – 16.45 Wib Sholat ashar berjamaah dan membaca adzkar
14 16.45 – 17.30 Wib Istirahat / olah raga
15 17.30 – 17.50 Wib Mandi sore (diharuskan)
16 17.50 – 18.05 Wib Membaca adzkar sebelum magrib
17 18.05 – 18.45 Wib Sholat magrib berjamah dan membaca adzkar
18 18.45 – 19.15 Wib Halaqoh Al Qur’an
19 19.15 – 19.50 Wib Sholat isya berjamaah dan membaca adzkar
20 19.50 – 20.00 Wib Sholat witir
21 20.00 – 20.30 Wib Makan malam (asya’)
22 20.30 – 21.00 Wib Istirahat dan menyiapkan kitab untuk pembelajaran besok
23 21.00 – 22.00 Wib Mengulangi pelajaran (mutholaah)
24 22.00 – 04.30 Wib Istirahat atau Tidur malam (diwajibkan)